Edarkan Petasan Renteng, Polisi Tangkap Dua Warga Malang

Senin, 04 Juni 2018 - 14:16 WIB
Edarkan Petasan Renteng, Polisi Tangkap Dua Warga Malang
Edarkan Petasan Renteng, Polisi Tangkap Dua Warga Malang
A A A
MALANG - Petugas Polsek Jabung, dan seorang anggota Satreskrim Polres Malang menangkap dua pengedar petasan di depan Pasar Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap, menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, berinisial RR, 44; dan J, 42. "Keduanya warga Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung," ujar dia, Senin (4/6/2018).

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Mereka kedapatan membawa dan menjual obat atau bubuk petasan seberat 500 gram, dan petasan renteng yang panjangnya mencapai 10 meter. Mereka dijerat dengan UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengedar petasan. "Peredaran petasan, menjadi salah satu target operasi Pekat Semeru 2018," tegasnya.
Sementara ini, dia menyebutkan, belum ditemukan pabrik pembuat petasan, atau suplai bubuk petasan di wilayah Kabupaten Malang.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4544 seconds (0.1#10.140)